LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto / Istimewa) Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab polisi menghentikan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri.

"Ya karena aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu 13 Agustus 2022.

Surat permohonan perlindungan yang dikirim ke LPSK ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya. Namun LPSK heran Putri sulit untuk ditemui.

"Dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK," katanya.

Baca juga : Polri Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo

Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, hal itu masih akan didalami oleh tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara Brigadir J.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," katanya.


(ADI)

Berita Terkait