SItubondo: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo berhasil menggagalkan pengiriman satu truk berisi pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan dari Situbondo ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP, Momon Suwito Pratomo, mengatakan pupuk subsidi pemerintah jenis phonska yang dibawa dengan truk nomor polisi P 9829 UA itu diamankan di jalan Desa/Kecamatan Kapongan.
"Selain menyita pupuk 8,9 ton atau 178 sak, kami juga menangkap sopir truk berinisial IF (21) warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan tiga orang pemilik pupuk phonska bersubsidi," ucap Momon dikutip dari Antara, Jumat, 10 Mei 2024.
Polisi juga menangkap tiga orang pemilik pupuk subsidi tersebut, mereka berinisial WD usia 35, warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP usia 34 warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, NS usia 32 warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.
Kronologi dimulai saat AKP Momon Suwito menerima informasi dari masyarakat bahwa pupuk phonska bersubsidi seberat 8,9 ton akan diselundupkan ke Sragen. Kemudian, anggota Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan menghadang perjalanan truk yang dikemudikan sopir IF.
"Saat itu truk tersebut melaju dari arah timur menuju ke arah barat, tepatnya saat melintas di jalan Desa/Kecamatan Kapongan," kata dia.
Akibatnya, tiga orang pemilik pupuk tersebut langsung ditahan untuk kemudian dilakukan penyidikan.
(SUR)