Begal Ranjau Sandal Surabaya Diringkus, Dapat Ide dari Penjara

Tersangka FL digelandang ke Mapolres Surabaya/ist Tersangka FL digelandang ke Mapolres Surabaya/ist

SURABAYA: Tersangka begal modus ranjau paku sandal di Surabaya, berinisial FL, 41,  ternyata residivis pencurian dan pembunuhan. Ia mengaku mendapat ide ranjau paku sandal dari temannya semasa  dalam penjara.

"Saya dapat ide itu dikasih tau teman saat di tahanan penjara," kata FL, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 4 Juli 2023.

Berdasarkan ide dari temannya itu, FL langsung memperaktekkannya setelah keluar dari penjara pada April 2023. Sejak itu, FL telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan atau selama bulan Mei 2023.

Modusnya, FL memasang ranjau paku di sandal dengan sasaran mobil di beberapa lokasi di Surabaya. Di antaranya di Jalan Wali Kota Mustajab, Jalan Darmo Satelit, Jalan Pucang, Tambaksari, dan terakhir di Jalan Kapuas yang sempat viral di sosial media (sosmed).

BACA: Korupsi Kapal Fiktif Rp 8 Miliar, Mantan Direktur BUMD Sumenep Akhirnya Ditahan

"Kalau target saya acak, gak memilih jenis mobil. Yang jelas paku pada sandal harus dapat ditusukkan pada ban mobil target," ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan pelaku tersebut tidak menggunakan paku melainkan menggunakan kawat payung. Kawat tersebut ditancapkan di ujung sandal lalu digunakan untuk meranjau ban mobil korban.

"Jadi, sandal pelaku ini dilubangi dan dipasang paku kawat payung, yang mana nantinya digunakan untuk menggembosi ban korban," ujarnya.

Kata Mirzal, pelaku menggembosi ban mobil di bagian kiri, karena dengan begitu korban akan turun tanpa menutup pintu mobil. Saat itulah FL melalukan aksinya untuk mencuri barang milik korban, dan kemudian dijual kepada orang tak dikenal.

"Untuk jumlah kerugian masih kita dalami, tapi kisaran puluhan juta. Karena banyak ada lima TKP, namun yang kita terima masih kita dapati 2 laporan," katanya.

Akibat perbuatannya, FL dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait