Angka Kecelakaan di Ponorogo Tinggi: 590 Kasus, 95 di Antaranya Anak-anak

Kecelakaan yang melibatkan pelajar (Foto / Istimewa) Kecelakaan yang melibatkan pelajar (Foto / Istimewa)

PONOROGO : Angka kecelakaan di Ponorogo masih tinggi. Terbukti sejak Januari hingga September 2022 terjadi 590 kasus kecelakaan. Dari ratusan kejadian itu, 95 kasus dialami anak di bawah umur.

"Dari data yang ada memang masih banyak yang melibatkan anak di bawah umur," ujar Kanit Kemanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo Ipda Abdul Kholik, Kamis 6 Oktober 2022.

Kholik menjelaskan, secara global angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur naik. Sebelumnya pada periode Januari-September 2021, ada 57 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.

"Naik dari periode yang sama sekitar 40 persen," terangnya.

Akan tetapi, lanjut Mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan ini untuk angka fatalitas menurun. Korban meninggal dunia pada Januari-September 2021 ada 3 anak di bawah umur. "Periode yang sama (tahun ini), 2 anak di bawah umur yang terdata meninggal dunia. Sehingga turun sebesar 50 persen," urainya.

baca juga : Lawan Emak-Emak, Pelaku Curanmor di Pasuruan Keok

Di sisi lain, jumlah kejadian naik dari Januari hingga September 2021 sebanyak 364 kasus. Sedangkan pada Januari hingga September 2022 sebanyak 590 kejadian. Untuk korban meninggal dunia juga naik. Pada Januari-September 2021 tercatat ada 53 orang meninggal dunia. Periode sama tahun ini, ada 85 orang meninggal dunia.

"Kalau yang di bawah umur kejadian pagi atau berangkat. Jamnya mungkin kami evaluasi berangkat maupun pulang sekolah," terangnya.

Kebanyakan pada pagi hari. Mereka para pelajar yang mengendarai sepeda motor memburu jam masuk. Juga karena mereka bermain handphone. "Tren meningkat atau menurun. Data sekilas human error naik jalan dan cuaca," bebernya.

Pihak satlantas Polres Ponorogo telah memetakan titik rawan. Untuk trouble spot ada di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Hos Cokroaminoto. Untuk titik blockspot di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek KM 8-9. Sedangkan untuk rawan pelanggaran di Jalan Suromenggolo, Jalan dr Sutomo, Jalab Urip sumoharjo, Jalan Diponegoro dan Hos Cokroaminoto.


(ADI)

Berita Terkait