JOMBANG: Berkas perkara kasus sodomi anak di bawah umur yang dilakukan AH, oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, telah rampung. AH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AH merupakan tersangka kasus tindak pidana karena menyodomi empat bocah laki-laki. Tidak hanya menyodomi, pelaku juga melakukan penyekapan terhadap keempat korbannya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jombang, oknum Korps Adhyaksa ini selanjutnya menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang selama 20 hari mendatang guna menunggu proses sidang selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan tidak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap tersangka sekalipun AH adalah pegawai Adhyaksa.
BACA: Pria di Pacitan Cabuli 2 Anak Tiri, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Guru
“Kami tidak akan menoleransi perbuatan yang dilakukan. Justru ini akan memberatkan tersangka karena sebagai pilar penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik dan mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” ujar Firdaus di Jombang, Selasa (1/10/2022).
Tersangka akan didakwa dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan beberapa pasal pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TOM)