NGAWI : Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ngawi menangkap Triyanto (37). Warga Widodaren, Ngawi ini kedapatan mencuri kabel tembaga milik Telkom di pinggir Jalan Raya Ngawi Solo timur SPBU Gendingan, Widodaren, Ngawi. Satu pelaku lain yakni Purwanto (35) berhasil kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sergap saat pelaku beraksi. Pelaku ini menggali tanah untuk mengambil kabel tembaga itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono, Selasa 4 Oktober 2022.
Agung mengatakan dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua kabel tembaga sepanjang 8 meter, sebuah kabel tembaga sepanjang 5 meter, satu unit motor Shogun tanpa nopol, gergaji, garpu, linggis, dan cangkul. Dari penangkapan itu terungkap pula jika pelaku sudah beraksi sebanyak 4 kali.
"Pertama, di wilayah Desa, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Kedua dan ketiga di wilayah Desa Gendingan, Widodaren. Keempat, di wilayah Desa, Kecamatan Widodaren," kata alumnus Akpol tahun 2013 itu.
Baca juga : Hendak Indehoy di Hotel dengan Uang Hasil Curanmor, Pria Ini Diringkus
Kepada polisi, Triyanto mengaku jika kabel curian itu dijual seharga Rp70 ribu per kilonya. Semua kabel yang ia curi sudah terjual. Dia berdalih terpaksa mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk makan saja," tandasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni 363 KUHP ayat 1 nomor 4e, dan 5e juncto pasal 55 KUHP. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ADI)