SURABAYA : Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda jatim berhasil meringkus tiga tersangka email fishing, yang mencuri uang transaksi pembayaran antar perusahaan senilai Rp 8,5 miliar. Modusnya, tersangka yang memiliki data jual beli dua perusahaan membuat email palsu dan mengirim permintaan pembayaran dialihkan ke rekening perusaaahn milik pelaku.
Ketiga tersangka pelaku email fishing ini adalah Reza Hernaada, Syahruddin Noor serta Deny Anggriawan. Mereka ditangkap atas laporan PT. Trias Sentosa dan PT. Toyobo Jepang yang mengalami kerugian dalam kerjasama jual beli produk plastik senilai Rp 8,5 miliar.
Kabid Humas Polda Jati, Kombes Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan modus yang dilakukan komplotan ini adalah dengan memotong komunikasi transaksi dua perusahaan melalui email. Yaitu dengan membuat akun email palsu perusahaan dan meminta pembayaran dialihkan ke rekening lain atas nama PT. Kalimantan Kuasa Karya milik salah satu tersangka.
"Mereka memiliki peran berbeda. Tersangka Reza pembuat akun email palsu, Syahruddin bertugas mencuri data PT. Trias Sentosa tempatnya bekerja, serta Deny anggriawan selaku pemilik PT. kalimantan kuasa karya yang menampung uang hasil transaksi," ungkapnya.
Selain ketiga tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua keping DVD berisi file akun email PT. Trias Sentosa dan PT. Toyobo Jepang serta sejumlah rekening tersangka dan satu bendel cek ATM, bank BCA milik PT Kalimantan Kuasa Karya
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 31 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
sot : kombes pol. trunoyudo wishnu andiko/ kabid humas polda jatim//
(ADI)