Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kepala Dinas Pertanian Jombang Diperiksa Kejari

Tim Kejari Jombang saat melakukan pengeledahaan di Kantor Dinas Pertanian. (metrotv) Tim Kejari Jombang saat melakukan pengeledahaan di Kantor Dinas Pertanian. (metrotv)

JOMBANG: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memeriksa Kepala Dinas Pertanian Jombang, Pri Adi, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019.
 
Pri Adi datang ke gedung Adhyaksa di Jalan Wahid Hasyim, sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan memakai kemeja batik motif hijau merah, Pri Adi, menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Kejaksaan Negeri hingga pukul 17.10 WIB.
 
"Iya seputar pembuatan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) pupuk subsidi tahun 2019," kata Pri Adi, setelah pemeriksaan, Kamis, 1 Oktober 2020.

Pri Adi mengaku tidak ingat apa saja materi yang dipertayakan para penyidik. Ia juga enggan berkomentar mengenai adanya dugaan jual beli pupuk subsisi dari sisa jumlah alokasi penyaluran yang sudah ditetapkan.
 
"Belum selesai ini. Saya tidak boleh berkomentar. Mohon maaf, mohon dipahami," jelasnyanya.
 
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto, menjelaskan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian Jombang, berkaitan dengan kegiatan penyidikan atas kasus dugaan manipulasi RDKK pupuk bersubsidi tahun 2019. Sedangkan statusnya Kadisperta, masih sebagai saksi.
 
"Statusnya masih sebagai saksi. Soal materi yang ditanyakan, penyidik yang tahu, saya tidak tahu," jelas Sigit.

 


(TOM)

Berita Terkait