SURABAYA: Tawa canda dan keceriaan lomba agustusan tak akan terlihat lagi di Surabaya dalam perayaan HUT Kemeredekan Republik Indoensia Ke-75, tahun ini.
Lomba makan kerupuk, balap karung, panjat pinang, tarik tambang dan lainnya dilarang oleh Pemkot Surabaya karena pandemi covid-19 belum mereda. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tertanggal 10 Agustus 2020.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, sebelum mengeluarkan edaran, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan para pakar atau para ahli.
“Berdasarkan perhitungan resiko itu maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020,” kata Irvan.
Menurut Irvan yang juga menjabat Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya itu kegiatan masyarakat dapat digantikan dengan perlombaan yang berbasis online.
(TOM)