Sepanjang 2022, 10 Pekerja Migran Ilegal Asal Blitar Dideportasi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Sebanyak 10 warga Kabupaten Blitar tertangkap sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri. Mereka nekat bekerja di luar negeri tanpa mengantongi dokumen resmi. Enam orang dideportasi dari Malaysia dan empat lainnya dari Arab Saudi dan Brunei Darussalam.

“Total ada 10 PMI ilegal asal Kabupaten Blitar yang dipulangkan selama tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi, Sabtu 14 Januari 2023.  

Kasus pekerja migran ilegal itu terungkap setelah mereka terjaring razia aparat berwenang di negara tempat bekerja. Mereka diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Beberapa di antaranya terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

“Kemudian ada yang alasannya tidak memiliki izin kerja,” kata Yopie.

baca juga : Innalillahi, Kakak Adik di Mojokerto Meninggal Ditabrak Truk saat Pulang Nyantri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak semua buruh migran itu berniat bekerja secara ilegal di sana. Banyak yang menjadi ilegal karena tindak kerasan di tempat kerja. Salah satu alasannya adalah upah yang tidak sesuai harapan atau sikap majikan yang kejam.

Saat melarikan diri untuk mencari majikan baru, mereka menjadi ilegal. Di Malaysia misalnya, banyak buruh migran ilegal yang memilih bekerja di kawasan perkebunan sawit. Saat razia, mereka dengan mudah bersembunyi di dalam hutan.

Yopie mengakui setiap tahun masih ada warga Kabupaten Blitar yang dideportasi dari Malaysia karena berstatus buruh migran ilegal. Dia menilai jarak yang dekat dengan Indonesia jadi salah satu faktor masih adanya buruh migran ilegal asal Blitar di Malaysia.

“Setiap tahun masih ada data PMI asal Kabupaten Blitar yang dideportasi dari Malaysia,” kata Yopie.

Untuk mencegah munculnya buruh migran ilegal, Disnaker Kabupaten Blitar terus berusaha keras melakukan sosialisasi ke masyarakat. Memberikan semacam penyuluhan bagaimana prosedur menjadi buruh migran, termasuk bahayanya ketika mereka berstatus ilegal.

 


(ADI)

Berita Terkait