Kasus Pembakaran Santri, Pengurus Ponpes : Tak Disengaja

Guru ngaji sekaligus pengurus Ponpes Al-Berr, KH Abdul Azziz (kanan) saat ditemui sejumlah wartawan (Foto / Metro TV) Guru ngaji sekaligus pengurus Ponpes Al-Berr, KH Abdul Azziz (kanan) saat ditemui sejumlah wartawan (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Kasus pembakaran santri yang dilakukan oleh seniornya direspon pihak Pondok Pesantren Al-Beer. Mereka menyebut apa yang dialami korban INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu tak disengaja. Kasus ini murni kecelakaan.

"Tujuan awalnya hanya untuk menakut-nakuti korban saja. Lalu terjadi kecelakaan itu," kata guru ngaji sekaligus pengurus Ponpes Al-Berr, KH Abdul Azziz, Senin 2 Januari 2022.

Dia pun meminta agar pemberitaan terkait santri dibakar temannya sendiri itu bisa diredam. Meski demikian, pihaknya sudah melaporkan dan menyerahkan kasus ini ke polisi. "Kami serahkan proses penyelidikan ke polisi," tandasnya.

Terkait kasus yang melibatkan (16) warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan itu, kata Azziz ia dan juga beberapa santri sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

baca juga : Pembakar Santri di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Terkait kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka merupakan senior korban di ponpes berinisial MHM (16) warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi, terdiri dari pelapor, korban, terlapor, dan dua saksi.

"Kedua orang saksi adalah santri teman korban dan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya sudah menetapkan tersangka yang diduga membakar INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Farouk mengatakan MHM dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Untuk tersangka belum ditahan. Lantaran masih dibawah umur, kami masih berkoordinasi dengan lembaga terkait anak," katanya.

Diberitakan, INF (13), santri Ponpes Al Berr asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM (16) pada Sabtu 31 Desember 2022. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggung hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kepala Ponpes Al Berr, M Fathikhurrohman mengatakan, berdasarkan penelusuran, peristiwa itu dipicu saat korban diduga melakukan tindakan pencurian. Dugaan itu mencuat saat salah satu pengurus pondok tengah melakukan patroli setelah salat maghrib dan memergoki korban membuka lemari salah satu temannya.

"Di salah satu kamar, korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," ujar Fathikhurrohman.

Selanjutnya, pengurus ponpes bermusyawarah dan meminta salah satu wali kamar untuk menanyakan korban terkait uang milik siapa saja yang telah dicuri korban. "Di tengah menanyai di kamar korban, pelaku, MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya," kata Fatih.

Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok saat korban tengah bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban. "Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," katanya.


(ADI)

Berita Terkait