Wabup Blitar Temui Massa Pendemo, Pastikan Operasional Greenfields Dihentikan Sementara

Wabup Blitar Rahmat Santoso menemui ratusan massa pendemo dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar/ist Wabup Blitar Rahmat Santoso menemui ratusan massa pendemo dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar/ist

BLITAR: Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menemui ratusan massa pendemo dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 1 Maret 2022.  

Di bawah terik sinar matahari, Wabup Rahmat yang baru selesai mengikuti rapat paripura menemui langsung massa yang menuntut Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar menghentikan sementara operasional PT Greenfields.

“Saya sampaikan pada semuanya, kalau apa yang dituntut sudah dipenuhi dalam rekomendasi Pansus,” ujar Wabup Rahmat, didampingi Ketua Pansus, Endar Soeparno.

Dijelaskan Rahmat Santoso, salah satu poin rekomendasi Pansus secara tegas menyebutkan, menghentikan sementara operasional PT Greenfields sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul.

BACA: Ungkap Saluran Limbah PT Greenfields, Wabup Blitar Nyebur ke Sungai!

"Rekomendasi Pansus juga tidak memberikan ijin pembangunan Farm 3 PT Greenfields. Sebelum permasalahan di Farm 2, yang sekarang sudah beroperasi selesai, " ujar Rahmat Santoso disambut tepuk tangan pendemo.

Setelah adanya rekomendasi Pansus Grenfields DPRD Kabupaten Blitar ini, lanjut Rahmat Santoso, maka bupati akan berkirim surat ke provinsi dan pusat sesuai dengan mekanisme dalam UU Cipta Kerja.

“Kewenangan Pemkab dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat. Rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields,” ujar pria yang menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Sebelumnya, ratusan massa dari AMPEL Blitar melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar, mereka berorasi menyampaikan 4 tuntutan yaitu kawal hasil Pansus DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus Greenfields.

Diantaranya,  Pansus harus bekerja profesional dan obyektif terhadap masalah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat. Kemudian meminta DPRD Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi pada Bupati Blitar agar menutup PT Greenfields. Selain itu juga menuntut Greenfields bertanggungjawab atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan serta dampak sosialnya.

Korlap aksi, Kinan mengatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat hak setiap manusia. Sementara Greenfields perusahaan yang abai terhadap lingkungan, dampaknya pada masyarakat di sepanjang sungai yang tercemar limbah.

“Kami tidak anti investasi, tapi buat apa investasi yang merugikan masyarakat,” kata Kinan dalam orasinya.

Ratusan massa datang menumpang 4 truk dan puluhan motor, mereka langsung membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Diantaranya tutup PT Greenfields Indonesia 2, Petani Rugi Karena Limbah dan Kami Tidak Butuh Pabrik Susu Tapi Butuh Lingkungan Sehat.

Secara terpisah Ketua Pansus Greenfileds DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno menuturkan setelah ada rekomendasi pansus, selanjutnya diserahkan pada Bupati Blitar.

“Untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi pada Menteri Investasi, mekanismenya seperti itu. Termasuk menunda ijin Farm 3, sebelum masalah di Farm 2 selesai,” ucapnya.

 


(TOM)

Berita Terkait