MOJOKERTO: Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto ke CV Dwi Dharma dan PT Mega Cipta Selaras dijebloskan tahanan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kamis malam, 6 Januari 2022.
Ketiga tersangka, dua diantaranya adalah pimpinan di Bank Jatim Mojokerto. Yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Mojokerto pada periode 2013 dan Rizka sebagai penyedia. Satu lagi tersangka adalah Iwan selaku kreditur yang menjabat komisaris PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto mengatakan dari kasus ini kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
“Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto,” ujar Agus Herimulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa.
BACA: Korupsi Bank Jatim Rp 25 miliar Diungkap Kejaksaan, Modus Pembiayaan Fiktif
Dijelaskan Agus, modus para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran. Selain itu ada penyimpangan peruntukan atau penggunaan. Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
“Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar,” jelasnya.
Dari kasus ini, Agus menegaskan, perbuatan para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
(TOM)