Sodomi Remaja di Hotel, Pejabat Kejari Bojonegoro Dicopot

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat diwawancari awak media (Foto / Metro TV) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat diwawancari awak media (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan sudah me-nonaktifkan, Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro berinisial AH yang diamankan polisi karena menyekap dan menyodomi anak laki-laki di bawah umur.

“Kami copot sementara dan segera diberhentikan. Apabila terbukti, sesuai regulasi, bisa dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Artinya, kita tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang memang bersalah, biar masyarakat juga tahu,” ujarnya.

Mia menyatakan, tak akan pandang bulu pada seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi. Bahkan, juga tak akan menutup-nutupinya. “Selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum tersebut, saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang,” tuturnya.

Baca juga : Digerebek, Kasi Kejari Bojonegoro Sodomi ABG di Hotel Jombang

Sementara, untuk melakukan penuntutan, Mia menegaskan, akan dibuktikan dalam proses persidangan. Namun, apabila penyidikan dari kepolisian sudah rampung.

“Ini terjadi di 2 wilayah, yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro, sementara locus peristiwa di Jombang. Dua Kajari sudah saya perintahkan ke lokasi, saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus pada yang bersangkutan,” tuturnya.


(ADI)

Berita Terkait