BATU: Oknum Aparatur Sipil Negara(ASN/PNS) Pemkot Batu ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Oknum tersebut berinisial AFR, merupakan staf analis pajak dan operator di Bapenda Kota Batu. Modusnya, AFR yang memiliki akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak.
"Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB di luar ketentuan yang diatur, " Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, Jumat 9 September 2022.
AFR tidak bekerja sendiri. Namun bekerjasama dengan J, makelar jual beli tanah. Keduanya bersekongkol agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.
BACA: SPBU di Kota Batu Dijaga Polisi Pasca Harga BBM Naik
"Keduanya memanipulasi SISMIOP. Disitu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah, " ujarnya.
Kasi Intel menegaskan jika tindakan penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
"Kemudian Kejari telah memeriksa 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak, " ucapnya.
Kedua tersangka melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP dan dititipkan di Rutan Malang selama 20 hari mendatang.
(TOM)