Berkas Dilimpahkan, Penyuap Bupati Tulungagung Segera Diadili

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.

Ali mengatakan status penahanan Tigor sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan hari persidangan dari kepaniteraan pengadilan.

BACA: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 45,9 Miliar

"Persidangan perdana dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Tigor akan didakwa dengan dua pasal. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menahan Tigor Prakasa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Dia merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

 


(TOM)

Berita Terkait