Madiun: Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Cabean. Ia divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan, eksekusi dilakukan di rumah tahanan (rutan) Kejati, Jawa Timur. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun pada pekan lalu.
“Kami telah melakukan eksekusi badan sebagai terpidana korupsi atas nama Andi Wibowo Kusumo yang merupakan mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan,” ujar dia, seperti dilansir dari Antaranews.com, Selasa, 12 Juli 2022.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya telah memvonis Andi Wibowo Kusumo enam tahun penjara. Sementarara denda yang harus dibayarkan sebesar Rp300 juta subsider dua tahun penjara.
Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp600 juta. Jika tidak bisa membayar, harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan pidana subsider. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.
Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean. Andi menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa pada kurun waktu 2016-2019. Modusnya adalah tidak menyetorkan uang sewa tersebut ke kas desa, namun dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Terbongkarnya praktik tindak pidana korupsi itu bermula dari penyelidikan aparat kepolisian resor setempat. Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai kisaran Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.
(SUR)