Hasil Otopsi, Korban Kecelakaan di Tulungagung Diperkosa Hingga Meninggal

Korban kecelakaan diotopsi di RSUD Dr Iskak Tulungagung/ist Korban kecelakaan diotopsi di RSUD Dr Iskak Tulungagung/ist

TULUNGAGUNG: Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur  menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan perkosaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang akhirnya meninggal dunia. Dari hasil otopsi, polisi mendapatkan bukti yang menguatkan adanya dugaan persetubuhan.

Penyidik Polres Tulungagung menetapkan ADB, warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan yang di duga melakukan perkosaan terhadap temannya yang pingsan usai mengalami kecelakaan sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Selasa 16 Agustus malam, tim kedokteran forensik RSUD dokter Iskak Tulungagung bersama tim inafis satreskrim polres tulungagung  juga telah melakukan otopsi terhadap jasad korban, Binti Mutaharoh, warga Kecamatan Pucanglaban.

BACA: Pingsan Kecelakaan, Pemandu Lagu Disetubuhi Hingga Meninggal

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori mengatakan, kesimpulan sementara hasil otopsi, korban meninggal karena mengalami pendarahan otak akibat benturan di kepala.

"Selain itu  tim otopsi juga menemukan cairan sperma di dalam kelamin korban. Polisi menetapkan ADB  sebagai tersangka  dan menjeratnya dengan pasal 286 dan 290 KHUP tentang persetubuhan pada korban yang pingsan atau tidak berdaya, " ujarnya.

Peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Senin 15 agustus dini hari. Sebelumnya tersangka dan korban yang sama-sama mabuk minuman keras berboncengan naik motor mengalami kecelakaan lalu lintas hingga korban tidak sadarkan diri.

Bukannya dibawa ke fasilitas kesehatan, korban justru di bawa ke rumah tersangka dan disetubuhi. Hingga senin pagi korban yang belum juga sadar dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya korban meninggal dunia pada Selasa pagi

 


(TOM)