Jambret Salah Sasaran, Rampas Tas Milik Tetangga

Pelaku penjambretan diperiksa penyidik/ist Pelaku penjambretan diperiksa penyidik/ist

MOJOKERTO. Rasa malu harus dipikul Bendol, 29 tahun. Pria warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu tertangkap polisi setelah menjambret tetangganya sendiri, Henik Maslukhatin, 52 tahun.  

Ceritanya, pada Selasa 25 Oktober 2022,  sekitar pukul 18.30 WIB, korban melaju di jalan tuang Dusun Semanding Desa Beloh, Kecamatan Trowulan. Ketika itu korban baru pulang dari bekerja.

Saat melintas di jalan tuang Dusun Semanding, korban dipotong laju kendaraannya oleh pelaku. Bendol kemudian mengambil dan membuang kunci kontak sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan gunting. Saat korban ketakutan Bendol merampas tas.

Apesnya, tas yang dijambret Bendol hanya berisi handphone (HP) korban beserta identitas korban berupa KTP dan surat-surat lainnya. Bendol tidak mendapatkan uang dalam melancarkan aksinya. Ia hanya mengambil HP korban kemudian membuang tas milik tetangga itu ke sungai.

Awalnya, Bendol tidak menyadari jika korbannya adalah tetangga sendiri. Namun, setelah menyadari jika perempuan yang dijambret adalah tetangganya, ia bergegas pulang untuk ganti baju dan menolong korban.

"Pelaku pada saat melakukan penjambretan tidak menyangka bahwa korban adalah tetangga sendiri. Setelah tahu korban tetangga sendiri pelaku ganti baju kemudian kembali pura-pura untuk menolong korban," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, Rabu 14 Desember 2022.

Dijelaskan AKP, saat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan kronologis kejadian yang dialami. Untuk mengelabuhi rasa curiga, pelaku membantu mendorong motor korban hingga sampai ke rumah.

Setelah mendapatkan laporan peristiwa penjambretan, petugas kepolisian Resor Polres Mojokerto langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk membongkar aksi penjambretan itu.

Korban merasa curiga dengan pelaku yang berpura-pura menolongnya. Dari situlah petugas melakukan pendalaman terhadap Bendol.

"Anggota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, bahwa korban curiga dengan pelaku. Kemudian kita lakukan pendalaman, ternyata HP masih ditangan pelaku," ungkap.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.

 


(TOM)