3 Pencuri Pampers di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Yanuar Saputra, Dafid Efendi, dan Eko Purwanto dengan 12 penjara. Ketiganya didakwa perkara pencurian pampers dan juga minyak goreng di sebuah supermarket di Surabaya. Mereka menjalani sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparno ini, para terdakwa dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar JPU Damang dalam tuntutannya.

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa memohon keringanan hukuman, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan Hakim. Diketahui, terdakwa Yanuar Saputra, David Efendi, dan Eko Purwanto, merupakan karyawan dari CV Greens Smart jalanTanjungsari No. 52-53 Surabaya.

Para terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 19.00 Wib, di gudang / toko online CV. Greens Smart, Tanjungsari No. 10 Surabaya, merencanakan mengambil barang-barang yang ada didalam gudang / toko online. Tugas masing-masing, ketiga terdakwa mengambil barang barang dari dalam gudang, kemudian dijual ke pihak lain oleh terdakwa Dafid Efendi.

baca juga : 3 Desa di Malang Diterjang Puting Beliung, 21 Rumah dan Sekolah Rusak

Ketiga terdakwa menaikkan barang-barang kiriman di gudang kedalam mobil box berdasarkan surat order, tanpa ijin dan sepengetahuan kepala gudang CV. Greens Smart. Bulan kedua tanggal 4 September 2022, ketiganya mencuri lagi di gudang milik CV. Greens Smart, sekita jam 23.00 wib, Greens Smart Tanjungsari No. 10 Surabaya.

Yanuar mengambil kunci gudang, yang berada di loker ruangan saksi Leny Novita Permatasari, David membawa mobil box datang kegudang, lalu ketiganya mengambil barang gudang jenis seperti disebutkan di atas, kemudian Dafid menjual pada pihak lain harga borongan 3,7 juta. Hasilnya dibagi rata.

Akibat perbuatan para terdakwa CV Greens Smart mengalami kerugian sebesar Rp 30.971.400.


(ADI)

Berita Terkait