JAKARTA: Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) diputuskan tak menjadi basis data resmi penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Proses rekapitulasi suara tetap akan dilakukan secara manual.
"Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2020.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan beberapa alasan penggunaan Sirekap tidak dilakukan pada Pilkada 2020. Antara lain, jaringan telekomunikasi dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) menggunakan Sirekap.
Meski tidak menjadi basis data resmi, Sirekap tetap digunakan pada Pilkada 2020. Namun, penggunaanya hanya sebatas uji coba untuk penyempurnaan.
"Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu penghitungan serta rekapitulasi suara. Tetapi jika ada dispute (perselisihan), yang menjadi pegangan adalah yang manual," ungkap Doli.
3.313 TPS di Jatim Tak Ada Jaringan Internet
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang belum memiliki akses internet. Kondisi itu dikhawatirkan menganggu penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap) jika diterapkan pada Pilkada Serentak 2020.
"Dari hasil pengawasan kami menemukan 33.412 TPS yang tidak memiliki internet, 4.423 TPS yang tidak memiliki listrik," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Fritz menyampaikan sebagian besar TPS yang tidak memiliki akses internet dan listrik berada di Papua dan Papua Barat. Namun, daerah lain yang tidak memiliki akses internet dan listrik juga angkanya masih signifikan.
"Seperti misalnya Kalimantan Timur ada 7.876 TPS yang tidak memiliki akses internet dan di Jatim masih ada 3.313 yang tidak punya akses internet. Atau misalnya Kepri," kata Fritz.
Fritz mengatakan penyelenggara pilkada akan menghadapi beragam kendala apabila Sirekap tetap digunakan pada Pilkada 2020. Terlebih, masih ada daerah yang tidak mendapat akses internet maupun listrik.
"Kita bisa memaksimalkan (kerja) Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (dalam penggunaan Sirekap), tapi bagaimana pada hari H kalau di lokasi itu tidak ada internetnya?" jelasnya.
(TOM)