Dugaan Pungli Dinas PMD Gresik Lolos, Kejaksaan : Tak Ada Unsur Pidana

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

GRESIK : Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembelian atribut pelantikan kepala desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik berakhir di inspektorat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyerahkan kasus tersebut ke internal Pemkab.

Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menuturkan soal perkara di Dinas PMD berdasarkan hasil pengumpulan data secara fisik serta meminta keterangan terhadap 54 kepala Desa Bekuk tidak menemukan adanya tindak pidana.

“Bisa disimpulkan berdasarkan data pulbaket kami belum ditemukan tindak pidana. Karena itu, kasus ini kami serahkan ke Dinas Inspektorat Pemkab Gresik,” tuturnya, Selasa 21 Juni 2022.

Ia menjelaskan alasan diserahkan ke Inspektorat Pemkab Gresik karena lembaga ini memiliki kewenangan internal terhadap kasus ini. “Nantinya dalam waktu dua hingga tiga hari kami serahkan ke Inspektorat untuk segera ditindaklanjuti,” paparnya.

Baca juga : Penggagas Teknologi INCAR Dipromosikan Sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya

Sebelum menyerahkan ke Inspektorat, pihaknya juga melakukan pembanding harga terhadap sejumlah atribut yang difasilitasi oleh Dinas PMD Gresik.

“Kami juga dapat bukti harga yang difasilitasi Dinas PMD Gresik lebih murah dibanding beli sendiri. Kejaksaan juga memeriksa 54 kepala desa dan Kepala Plt Dinas PMD sebelum diserahkan ke inspektorat,” ujarnya.

Dari semua itu lanjut dia, Kejari Gresik berdalih pembelian atribut pelantikan kepala desa tidak dianggarkan rencana anggaran belanja (RAB). Sehingga, difasilitasi Dinas PMD Gresik dan harga yang dibeli lebih murah.


(ADI)