SURABAYA: Sanksi berat akan diberikan Pemerintah (Pemkot) Kota Surabaya kepada para penghuni rumah susun (rusun) yang menolak vaksinasi covid-19. Hukumannya, diusir!
"Arahan dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), kalau tidak mau swab, tidak mau vaksin, mereka tidak boleh tinggal di rusun," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, di Surabaya, Rabu, 2 Juni 2021.
Febria menegaskan vaksinasi bagi para penghuni rusun wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Apalagi, jarak kamar di rusunawa sangat dekat dan tempat itu dihuni banyak orang.
"Banyak orang dan rapat sekali ruangan-ruangannya. Sehingga memang wajib vaksin untuk menghindari penularan covid-19," tambah dia.
Selain penghuni rusun, vaksinasi massal juga menyasar beberapa kelompok masyarakat. Seperti disabilitas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Sedangkan untuk SDM pendidikan jenjang SD dan SMP di Surabaya, vaksinasi sudah mencapai 100 persen," lanjut Febria.
Sebelumnya, setelah libur Lebaran 2021, Pemkot Surabaya juga menggelar swab massal bagi penghuni 18 Rusunawa di Surabaya. Dari total 10.240 jumlah penghuni rusun yang mengikuti swab, sekitar 50 orang dinyatakan positif.
Menurut Febria, rata-rata penghuni Rusunawa yang positif ini mengaku telah bepergian ke luar kota. Mereka baru tiba di Kota Surabaya sekitar lima hari setelah libur lebaran.
"Para penghuni Rusunawa yang positif ini sudah melakukan isolasi di Hotel Asrama Haji Surabaya. Sementara untuk 18 lokasi rusunawa, sudah dilakukan sterilisasi," terangnya.
(TOM)