SIDOARJO : Keluarga almarhum Heru Suyanto alias Ken (48) warga Selautan RT 013 RW 003 Kelurahan Sidokumpul, Kec/Kab. Sidoarjo, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan mencari keadilan. Inge Permana istri dari almarhum merasa diperlakukan tidak adil, didholimi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan Hakim di PN Sidoarjo, semasa almarhum menjalani sidang dengan nomor Perkara No. 390/Pd.B/2021/PN.Sda tersebut.
Keluarga Inge akan melaporkan kasus yang dialami oleh suaminya hingga meninggal dunia, tanpa ada perlakuan kemanusiaan. Oknum jaksa dan pengadilan negeri itu akan dilaporkan ke Jaksa Agung, Jamwas, Ombudsman, Komja Komisi lll DPR RI, Komnas HAM, Ketua MA, Bawas MA, Komisi Yudisial, dan pihak terkait lainnya.
Penasehat Hukum keluarga Inge Permana Yunus Susanto mengatakan, dalam menjalankan sidang kliennya, diduga kuat ada permainan dan konspirasi antara jaksa dan pengadilan setelah keluar putusan sela. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Agus Pambudi, Hakim Anggota Harijanto dan Joedi, eksepsi yang dibacakan olehnya, telah diterima oleh Majlis Hakim PN Sidoarjo.
BACA JUGA : Dibacok, Warga Tajinan Malang Tewas
Putusan Ketua Majlis Hakim Agus Pambudi menyatakan keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa Heru Suyanto alias Ken tersebut diterima. Majlis hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-94/Sidoa/Epp.2/05/2021 tertanggal 2 Juni 2021 batal demi hukum.
“Hakim juga memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum. Dan Ketua Majlis Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Yunus Susanto membacakan putusan hakim, Senin (26/7/2021).
Yunus mengungkapkan, setelah ada putusan sela 29 Juni 2021, mendadak dirinya mendapatkan pesan WhatsApp dari jaksa, “Selamat malam pak yunus kami saat ini tetap melakukan penahanan terhadap klien bapak selama atas dasar penetapan Ketua PN Sidoarjo selaku Ketua Majlis Hakim yang memeriksa dan menangani dalam perkara yang baru dengan Register Perkara No. 479/Pd.B/2021/ PN.Sda.
“Loh ini kan aneh. Setelah ada putusan sela 29 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, dua jam kemudian dua jaksa mengahadap ke Ketua PN Sidoarjo. Sekeluar dari ruangan Ketua PN Sidoarjo sekitar pukul 19.00 WIB jaksa menunjukkan surat penetapan penahanan dari Ketua PN Sidoarjo. Kan aneh, membebaskan terdakwa dari putusan Ketua Majlis Hakim Agus Pambudi belum dilakukan oleh JPU, kemudian hari itu juga ada penetapan penahanan baru. Padahal ada jeda waktu 7 hari upaya hukum lainnya, kenapa tidak diindahkan oleh jaksa, malah ada keputusan baru dari PN Sidoarjo. Ini sama halnya dengan mafia praktek mafia hukum dan peradilan. Saya laporkan kasus ini ke majlis yang lebih tinggi,” tegas Yunus.
Ia juga menyesalkan, selama kliennya menjadi tahanan baru dan dititipkan di Mapolresta Sidoarjo, beberapa hari kemudian kliennya menderita sakit sesak nafas. Penanganan pertolongan kliennya juga dinilai Yunus tidak manusiawi. Sudah kondisi sesak nafas dan kadar oksigen dalam darah kliennya dibawah 80 juga belum ditolong secepatnya. Baru ada desakan laporan, kemudian kliennya di larikan ke RS Delta Surya.
Namun setelah pihak RS Delta Surya menolak dan angkat tangan menangani, kliennya dibawa ke RSUD Sidoarjo dan meninggal 21 Juli 2021 pukul 8.30 WIB, dengan kondisinya yang sangat tragis dan mengenaskan, yakni kena covid-19.
“Selama di RSUD Sidoarjo, pihak jaksa sama sekali tidak pernah datang. Kalau statusnya tahanan, kenapa tidak ada penjagaan terhadap pasien (klien red,) saya tersebut. Sampai meninggal pun, tidak ada jaksa yang bertakziah atau mendatangi rumah keluarga klien saya. Saya menilai, pihak JPU dan PN Sidoarjo, sangat kejam dalam kasus ini. Saya menduga kasus ini ada pesanan dari pihak pelapor yakni PT UC Sidoarjo,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo saat berada di Kejari Sidoarjo, masih belum bersedia komentar dalam kasus ini. Begitu juga Ketua PN Sidoarjo juga belum memberikan keterangan resmi dalam kasus ini
(ADI)