Tahanan Kasus Penggelapan Menikah di Polres Pasuruan

Tersangka Eko melangsungkan akad nikah di Polres Pasuruan (Foto / istimewa) Tersangka Eko melangsungkan akad nikah di Polres Pasuruan (Foto / istimewa)

PASURUAN : Pesta pernikahan meriah hanya jadi angan-angan Muhammad Eko Santoso (31). Nyatanya, dia harus melangsungkan pernihannya di penjara. Eko ditangkap sehari sebelum melangsungkan akad nikah karena kasus penggalapan BPKB sepeda motor dan mobil.  

Eko dinikahkan oleh penghulu dari KUA Kecamatan Bangil dan disaksikan oleh kedua keluarga. Diketahui saksi yang hadir merupakan kakak pelaku dan kakak calon mempelai perempuan. Namun dalam pernikahan ini calon mempelai perempuan tidak turut hadir. Melainkan berada di rumahnya Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

“Rencananya Minggu pagi pelaku melakukan akad nikah dirumahnya, tapi kami berhasil mengamankan pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan karena melanggar pasal 480,” jelas KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.

baca juga : Tak Hanya di Pemkot, Perangkat Kelurahan Bangkingan Terlibat Pungli Pengurusan Petok

Rencananya pernikahan yang berlangsung di Polres Pasuruan ini dilakukan secara daring melalui seluler. Namun pihak keluarga merasa cukup dengan disaksikan kedua keluarga dan penghulu. Narti menambahkan bahwa Eko telah membeli barang dari hasil kejahatan dan dijualnya kembali dengan harga tinggi.

“Belinya Rp150 ribu sampai Rp300 ribu, lalu dijual sampai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta,” imbuhnya.

Sampai saat ini Polres Pasuruan masih mengembangkan kasus penggelapan terhadap tersangka Eko.


(ADI)

Berita Terkait