JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan rasuah penerimaan janji atau hadiah dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Uang Rp5 miliar ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Firli membeberkan kronologi OTT yang dimulai saat KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang oleh pejabat di Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022. Tim langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menyambangi sebuah lokasi di Bekasi.
BACA: Berkas Lengkap, Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel Segera Disidang
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," ujar Firli.
Bunyamin dipantau ketat oleh tim KPK saat hendak memberikan uang ke Rahmat. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah dinas Rahmat.
Tim KPK langsung melakukan penangkapan usai Bunyamin keluar dari rumah dinas Rahmat. Usai melakukan penangkapan, tim KPK langsung masuk ke rumah dinas Rahmat.
Di dalam rumah itu, KPK menemukan Rahmat, Lurah Kati Sari Mulyadi, ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncorojati, dan beberapa aparatur sipil negara (ASN). Mereka semua langsung ditangkap usai tim KPK masuk.
"Ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," ujar Firli.
KPK juga menangkap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Senayan. Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan makelar tanah Novel.
(TOM)