SURABAYA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ke Polda Jawa Timur. Alasannya, berkas perkara tersebut belum lengkap!
"Kami menerima berkasnya kemarin Senin, tapi setelah diteliti berkas dengan tersangka JE belum lengkap, sehingga kami kembalikan lagi," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Fathur Rohman, dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember 2021.
Sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Fathur, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Namun, Fathur menyebut petunjuk P-19 ada beberapa yang belum dipenuhi oleh penyidik.
"Oleh karena kami koordinasi konsultasi ke penyidik kepada jaksa peneliti yang dituangkan dalam berita acara konsultasi," ujarnya.
BACA: Kekerasan Seksual di SPI Batu Lebih Kejam dari Pemerkosaan
Terkait dengan materi petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim, Fathur menegaskan pihaknya tidak bisa menyampikan ke publik. Sebab, dikhawatirkan ada upaya dari pihak lain menghilangkan alat bukti, ketika dipublikasikan.
"Makanya tidak dipublikasikan, khawatir menyulitkan penyidik dalam memperolehnya (kalau alat bukti hilang)," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima berkas tahap I pada 17 September 2021. Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan.
Pada 23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap. Selanjutnya 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi.
Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada 6 Desember 2021 Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI.
(TOM)