Kasus Penculikan Anak Surabaya, Pelaku Ingin Utang Dilunasi

Tangkapan layar saat pelaku menculik korban dengan mengemudikan mobil Suzuki Ertiga warna merah maroon (Foto / Istimewa) Tangkapan layar saat pelaku menculik korban dengan mengemudikan mobil Suzuki Ertiga warna merah maroon (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap empat pelaku penculikan anak di Surabaya. Hasil penyelidikan polisi, aksi penculikan ini dilatarbelakangi persoalan utang orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha mengatakan, empat pelaku merupakan orang suruhan. Mereka diperintahkan oleh otak pelaku berinisial H yang kini menjadi buron. Tujuannya orang tua korban mau melunasi utang kepada pelaku.

"Orang tua korban punya utang kepada pelaku H sebesar Rp80 juta. Karena tidak kunjung dibayar, H memerintahkan kepada empat anak buahnya untuk menculik anaknya. Tujuannya agar utang segera dilunasi," katanya, Jumat 11 Februari 2022.

Giadi mengatakan, komplotan penagih utang bermodus menculik anak ini sudah dua kali beraksi dengan korban yang berbeda. Keempat pelaku penculik anak ini melakukan aksinya karena instruksi dari big bosnya berinisial H.

Baca juga : Pria Meninggal di Teras Masjid Kota Blitar

"Aksi para penagih utang dengan modus culik anak ini tidak bisa dibiarkan. Karena ini merupakan cara-cara premanisme. Apalagi dibarengi dengan menganiaya anggota keluarga korbannya," ujarnya.

Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya15 tahun penjara. Diketahui, seorang anak dengan penyakit autoimun di Surabaya hilang diculik orang tak dikenal.

Beberapa hari kemudian korban berhasil diselamatkan setelah disekap dan dianiaya para pelaku. Namun, para pelaku berhasil kabur. Beberapa hari kemudian, polisi memburu para pelaku dan berhasil meringkus empat komplotan di tempat persembunyiannya di wilayah Sampang, Madura.

 


(ADI)

Berita Terkait