BLITAR : Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan PT Greenfields Indonesia, bersalah. Aktivitas perusahaan itu terbukti telah mencemari lingkungan dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan PN dengan Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan dan hakim anggota Maimunsyah dan M Syafii dirilis secara online pada Senin 7 Maret 2022.
Pada amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt, hakim juga menyatakan menolak eksepsi tergugat (PT Greenfields Indonesia), turut tergugat I (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat II (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur). Selain menyatakan bersalah telah mencemari lingkungan, dalam poin putusannya hakim juga menyatakan menghukum tergugat (PT Greenfileds) untuk membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.
Kendati demikian, PN Blitar tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang juga menjadi bagian materi gugatan 242 kepala keluarga (KK) warga Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko. Juru bicara kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono mengatakan merasa bersyukur meski pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan. Sebab yang dikabulkan merupakan permohonan utama warga penggugat.
"Kita bersyukur. Semua tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya," katanya.
Baca juga : Perang Rusia-Ukraina, Harga Emas Antam Naik
Sidang gugatan class action dengan PT Greenfileds Indonesia sebagai tergugat utama. berlangsung sekitar delapan bulan. Sejak beroperasi pada tahun 2018, limbah peternakan sapi perah PT Greenfileds dinilai telah mencemari lingkungan.
Kotoran sapi membuat air sungai berwarna keruh serta berbau busuk. Limbah sapi mengakibatkan banyak ikan di sungai yang mati, termasuk ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai. Karena alasan itu, sebanyak 242 KK juga memasukkan ganti rugi material dan imaterial di dalam materi gugatannya.
Sayangnya, majelis hakim PN Blitar dalam putusannya tidak mengabulkan gugatan ganti rugi warga tersebut. Menurut Hendi Priono, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab tujuan awal melakukan gugatan class action adalah menyelamatkan lingkungan dari pencemaran.
"Tujuan utama menggugat bukan mencari keuntungan atau profit tapi bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan," kata Hendi Priono.
Sebagai kuasa hukum warga, Hendi Priono juga mengatakan pihaknya mematuhi apa yang menjadi keputusan pengadilan, meskipun poin gugatan ganti rugi tidak dikabulkan. Perkara gugatan class action ini juga sekaligus memberikan pesan penting kepada para investor. Bahwa warga Blitar tidak antipati terhadap investasi.
Hanya saja investasi yang masuk ke Blitar hendaknya ramah terhadap lingkungan. "Kami juga berharap warga bisa menerima keputusan ini, karena pertimbangan lingkungan yang lebih baik, bebas dari pencemaran," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Greenfields Michael Jhon Amalo Sipet menanggapi putusan hakim PN Blitar dengan mengatakan, sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja. Sebab pihaknya baru membaca amar putusan. Ia juga mengatakan masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari sekaligus memutuskan, apakah banding atau tidak.
Michael juga menambahkan PT Greenfileds akan terus melakukan pembaharuan terkait lingkungan, baik ada putusan pengadilan maupun tidak. "Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim, belum bisa komentar lebih lanjut," kata Michael.
(ADI)