Kasus Investasi Bodong Lamongan Kembali Seret 1 Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LAMONGAN : Polres Lamongan kembali menetapkan status tersangka kepada seorang reseller investasi bodong bernama “Invest Yuks”. Akibat aksi tersangka ini, puluhan korban harus menanggung kerugian finansial. Tersangka tersebut adalah perempuan berinisial FNL (22), warga asal Ngaglik Timur Nomor 23, RT 02 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. FNL dilaporkan oleh puluhan korbannya dengan memakai jasa seorang PH.

Kasatreskrim Polres Lamolngan AKP Yoan Septi Hendri penenatapan FNL berdasarkan hasil gelar perkara penyidik. Tindakan NFL cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Tersangka juga telah ditahan oleh Unit IV Tipidek Satreskrim Polres Lamongan.

Yoan menyebut, tersangka FNR ini disangkakan melakukan tindak pidana karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Investasi Bodong. Dari tangan NFL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya adalah 4 lembar rekening koran Bank BRI, 8 lembar rekening koran dari 2 bank, 2 lembar screenshoot bukti transfer dan sebuah handphone.

“Tersangka FNR, dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Junto Pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, lalu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” paparnya.

Baca juga : 21 Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Saat Valentine

Kemudian, berdasarkan perintah Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, bahwa penyidik diharapkan bisa memburu dan menyita aset milik para tersangka sebanyak-banyaknya. Dengan begitu, hal tersebut diharapkan dapat membantu untuk meringankan beban para korban yang mengalami kerugian finansial cukup besar, yang keputusannya ada di tangan hakim atau pengadilan.

Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Owner investasi bodong dengan inisial S, reseller AR dan SI. sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan. Tak hanya itu, penyidik juga sudah berhasil menyita 3 unit mobil, yang meliputi 1 dari tangan tersangka AR, 2 dari tangan S yang dititipkan Bilad di rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka S.


(ADI)

Berita Terkait