Buron 2 Tahun, Koruptor Dana Desa Lamongan Ditangkap di Warung Makan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LAMONGAN : Mantan aparatur desa di Lamongan bernama Rali Sugiarto (47) ditangkap tim Kejari Lamongan. Rali merupakan tersangka korupsi anggaran desa dan sudah 2 tahun buron. Dia ditangkap ditangkap di warung makan miliknya yang berada di pesisir Desa Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Ujung Tenggara Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui, ditangkapnya Rali dalam pelariannya oleh Tim Intelijen Kejadri Lamongan tersebut karena ia diduga tersangkut kasus korupsi Dana Desa (DD) Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Lamongan, dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa setempat, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara.

“Rali ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara terdahulu yakni tindak pidana korupsi DD di Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk. Ia ditangkap pada Rabu (6/4/2022), sekira pukul 19.10 WITA,” ujar Kasi intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Kamis 7 April 2022.

Menurut Condro, Rali yang merupakan DPO ini telah kabur selama hampir 2 tahun. Kini, berkat bantuan dari Tim Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Tanah Bumbu, Rali langsung diterbangkan ke Lamongan, setelah sehari sebelumnya dititipkan di Rutan Polres Tanah Bumbu.

“Selama dipanggil, tersangka Rali selalu mangkir dan tidak kooperatif saat akan diperiksa, maka tim penyidik menetapkannya sebagai DPO,” imbuhnya.

Baca juga : Dua Warga Jabon Sidorajo Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Condro menceritakan, saat menangkap tersangka, Tim Gabungan Kejari Lamongan berpura-pura menjadi pembeli di warungnya, dengan memesan menu ayam goreng untuk berbuka puasa.

“Saat itu, tersangka sedang melayani para pelanggannya di warung miliknya yang bernama May-LA 2. Ia sempat mengelak, namun tim gabungan yang sudah mengepung di lokasi berhasil meringkusnya,” tuturnya.

Masih kata Condro, sebenarnya perkara ini sudah tahap persidangan tipikor dan sudah diputus dengan terpidana Achmad Andis selaku Sekretaris Desa Sumberejo dan Bulhar selaku Pj. Kades Sumberejo, yang masing-masing divonis 1,6 dan 1,7 tahun penjara.

“Rali bertindak sebagai Timlak bersama dengan dua terpidana tersebut, dan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 218 juta. Kasus korupsi tahun 2020 ini seharusnya dikerjakan secara swadaya, dan bukan malah diberikan ke pihak ketiga. Mutu proyek pembangunannya pun di bawah standar,” papar Condro.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.

Anton menambahkan, kini posisi tersangka telah diserahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan guna penahanan 20 hari. Sehingga tersangka dipastikan akan menjalani lebarannya dalam jeruji besi.

“Penahanan ini dilakukan demi pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya, untuk memudahkan penyidikan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Rali menyusul dua terpidana sebelumnya yang sudah mendekam di sel tahanan,” pungkas Anton.


(ADI)

Berita Terkait