SITUBONDO: Seorang pemuda yang berprofesi sebagai sopir, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, setelah mencabuli siswi kelas II SMP.
Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, korban AD (16) warga Kecamatan Sumbermalang, diperkosa di rumah pelaku, Heri (24) warga Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng.
Sebelumnya korban mengaku diberi sebuah soft drink yang diduga dicampur cairan memabukkan oleh pelaku. Sehingga saat korban AD diketahui dalam kondisi tidak sadar, pelaku memperkosa korban di rumahnya.
Terungkapnya kasus ini berawal hilangnya korban dari rumahnya. Sehingga orang tua AD langsung melakukan pencarian. Akhirnya ditemukan di rumah Heri di Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.
BACA: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sikat Pakaian
"Saat ditemukan orang tuanya, korban AD diketahui dalam kondisi sempoyongan akibat diberi minuman yang dicampur dengan cairan memabukan. Korban ditemukan dalam kondisi muntah-muntah, serta mengalami pendarahan di rumahnya," ujar Miarsus, Kepala Desa (Kades) Taman, saat mendampingi orang tua korban AD di Mapolres Situbondo, Jumat 26 Mei 2023.
Kasus pencabulan yang dialami korban AD itu, terjadi sebulan yang lalu. Saat itu, korban ditelepon pelaku agar menunggu di jalan dekat rumahnya. Sebelumnya korban mengenal pelaku lewat medsos facebook.
Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
"Saat ini, Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) memanggil korban AD, dengan terduga pelaku seorang sopir tersebut, " ujarnya.
(TOM)