JAKARTA: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 13 daftar kosmetik berbahaya yang masih ditemukan beredar di masyarakat. Produk tersebut mengandung bahan merkuri yang sangat dilarang lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.
Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen. Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.
"Atas temuan ini BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) untuk melakukan take down," demikian penjelasan BPOM dikutip dari akun Twitter dan Instagram resminya.
BACA: Hiu Tutul Raksasa Terdampar di Pantai Cemoro Sewu Lumajang
BPOM mengimbau masyarakat jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.
"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan," demikian pesan BPOM.
Berikut ini daftar 13 kosmetik yang dilarang BPOM:
Temulawak New and Day Night
CAC Glow
Natural 99
HN Siang dan Malam
SP Special UV Whitening
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella
(TOM)