Kasus Al Zaytun, Mahfud MD : Bahaya Kalau Dibubarkan!

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto / Istimewa) Menko Polhukam Mahfud MD (Foto / Istimewa)

LAMONGAN : Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD menyebut bahwa Panji Gumilang adalah keberlanjutan dari NII (Negara Islam Indonesia) bentukan Ali Moertopo. Sedangkan Pesantren Al Zaytun adalah wajah dari komandemen wilayah 9 NII. Namun Mahfud menyebut berbahaya jika Alzaytun dibubarkan. 

“Ada yang mengatakan, (Al Zaytun) dibubarkan saja, tapi menurut saya itu berbahaya,” ujar Mahfud MD dalam Halaqah Ulama Nasional, yang digelar di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Rabu 12 Juli 2023.

Mahfud MD menjelaskan bahwa sampai sekarang pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren. Menurutnya, pembubaran pesantren akan menimbulkan preseden buruk dalam sejarah bangsa Indonesia.

“Saya berfikir, kita jangan membuat preseden buruk untuk membubarkan pesantren. Pesantren Ngruki, yang melahirkan banyak teroris, mulai dari Abu Bakar Baasyir dan cabang-cabangnya yang dihukum itu terorisnya, santrinya enggak dibubarkan,” jelasnya.

baca juga : Korlantas Polri Minta Pembuatan SIM Tak Masuk PNBP, Begini Respon Kemenkeu

“Karena begini, kalau kita membubarkan pesantren nanti jadi preseden. Suatu saat kalau ada orang lain yang berkuasa, yang visinya beda dengan kita, cara memandang Islammya beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita juga yang dibubarkan nantinya,” tambahnya.

baca juga :

Oleh sebab itu, Mahfud MD menegaskan, Panji Gumilang lah yang perlu ditindak secara hukum, bukan pesantrennya.

“Panji gumilangnya itu yang kita tindak secara hukum, bukan pesantrennya. Pesantren nanti kita bina, karena secara resmi pesantren itu memang tidak pernah melahirkan teroris. Pesantren (secara umum) itu alumni-alumninya bagus, kurikulumnya juga bagus, tapi yang dibalik itu yang kita tindak,” tandasnya.

Lebih jauh, kata Mahfud, penindakan itu dilakukan oleh pemerintah melalui dugaan tindak pidana pencucian uang. Berbeda dengan laporan penistaan atau penodaan agama yang dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Tindak pidana pencucian uang itu pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya, yang kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal,” beber Mahfud.

Mahfud MD juga menerangkan bahwa Pesantren Al Zaytun dengan pimpinan Raden Panji Gumilang ini mempunyai 360 rekening bank, yang 145 rekening telah dibekukan.

baca juga : Korlantas Gagas STNK Pakai Chip, Ini Alasannya

“Kami bekukan dua hari yang lalu, karena dugaan pencucian uang. Ada uang-uang yang masuk dan keluar dari rekening, sangat mencurigakan. Kemarin, kami juga menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM). 295 SHM itu atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya,” paparnya.

“Kita telisik ini dulu, ini jangan-jangan benar pencucian uang. Kita sudah sampaikan ke polisi, kita tidak akan menindak pesantrennya, tapi kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana,” imbuhnya.

Mahfud MD bahkan juga menyebutkan dasar dari dugaan tindak pidana pencucian uang, di antaranya terkait dana BOS yang masuk ke rekening, yang mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke perorangan, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.

“Ada juga dana yang pengirimnya atas nama Gubernur NII, masuk uang ke situ. Nah, yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektar, sudah kami temukan dalam sehari ada 295 sertifikat yang dicurigai, itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi,” tukas Mahfud MD.

“Sementara laporan oleh masyarakat tentang penistaan atau penodaan agama, ya biar diproses oleh polisi dengan ukuran-ukuran hukumnya sendiri, untuk menentukan itu,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait