Bawaslu dan Satpol PP Situbondo tertibkan APK-BK melanggar

Alat peraga kampanye bertebaran di median jalan perkotaan di Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto Alat peraga kampanye bertebaran di median jalan perkotaan di Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah melakukan identifikasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) Pemilu Serentak 2024 yang dinilai melanggar untuk segera dilakukan penertiban.


Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan hasil identifikasi APK-BK yang dinilai melanggar ketentuan untuk segera ditertibkan setelah rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU dan lainnya.


"Dari hasil rapat koordinasi dengan Satpol PP hari ini, pada Jumat, 2 Februari besok kami mulai menertibkan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang melanggar," kata Fitro, sapaan akrabnya, pada Kamis, dikutip dari Antara pada Jumat, 2 Februari 2024. 


Rapat koordinasi Bawaslu bersama dengan Satpol PP serta instansi terkait lainnya pada hari ini, lanjut dia, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, perihal penugasan penertiban APK serentak.


Fitrianto menjelaskan bahwa selama pelaksanaan kampanye berlangsung hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan identifikasi dan prosedur penanganan terkait dengan beberapa pemasangan APK-BK yang diduga melanggar.


"Kesepakatan dalam rapat koordinasi, besok kami akan melakukan penertiban APK-BK yang dipasang di kawasan ruang terbuka hijau atau di taman," kata dia.


Sementara itu, Kasi Lidik Satpol PP Situbondo Mukti Wibowo mengatakan bahwa forum menyepakati penertiban APK-BK akan dilakukan di ruang terbuka hijau atau di Alun-Alun Situbondo, Alun-Alun Besuki, dan Alun-Alun Asembagus.


"Banyak APK-BK yang dipasang di Alun-Alun. Ini jelas melanggar dan besok akan kamk tertibkan," katanya.


Menurut Mukti, penertiban APK-BK menjadi ranah Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


"Selama ini kami belum melakukan penertiban APK-BK yang melanggar, karena belum ada rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya.


Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi mengaku, PKPU Nomor 15 tentang Kampanye hanya mengatur mekanisme prosedur dan tata cara kampanye, bukan sanksi pelanggaran APK-BK.


"PKPU sudah tidak lagi mengatur sanksi. Jadi, kalau ada pelanggaran kampanye, itu diserahkan kepada aparat penegak hukum pemilu seperti Gakkumdu dan Bawaslu," katanya.


"Kecuali untuk konteks APK di hari tenang atau H-3, KPU yang akan menertibkan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya," tutur Imam menambahkan.


(SUR)

Berita Terkait