GRESIK : Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial FD, warga Surabaya. Pemilik akun Vero ini ditangkap lantaran menjual tabung oksigen kelewat mahal. Pelapak online ini menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 M3 dengan harga Rp4,2 juta. Namun setelah dihubungi via seluler harganya naik menjadi Rp5,5 juta.
"Petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 transaksi cash on delivery (COD) terjadi di perumahan ABR blok A, Gresik,” Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kamis 19 Agustus 2021.
Petugas memesan dua tabung oksigen ukuran 1 M3 dengan total harga Rp11 juta. Kemudian tabung itu diantarkan oleh pelaku dengan jasa taksi online. Dari driver pengantar diperoleh informasi, alamat penjual. Yakni beralamatkan di perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo. Di rumah ini polisi mengamankan pasutri, KN (27) dan istrinya, GC (27).
BACA JUGA : Pemerintah Sudah Turunkan Harga Tes PCR, Tapi Kenapa Masih Mahal? Ini Sebabnya
Dari tangan suami istri ini petugas menyita dua tabung oksigen. Masing-masing berukuran 1 M3 dan 6 M3. Dari KN diperoleh keterangan ia mendapatkan tabung tersebut dari GN (22) warga Sidoarjo dengan harga Rp4,5 juta. Namun pasutri tersebut bukanlah penjual yang melakukan transaksi dengan petugas.
Mereka menjual cepat satu tabung kepada YM (30) warga Surabaya dengan harga Rp4,9 juta. Darisitu, YM menjualnya kembali melalui akun Instagram kemudian dibeli VR (32) warga Surabaya dengan harga Rp5,3 juta. Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya.
Di depan polisi, tersangka berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga Rp3,9 juta rupiah. Namun ucapnya tak bisa dibuktikan.
“Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3. Serta uang tunai total 2 juta seratus ribu rupiah dan satu keping kartu ATM dengan saldo 800 ribu rupiah sebagai barang bukti.” beber Alumni Akpol 2001 itu.
Tersangka disangkakan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(ADI)