SURABAYA : Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya. Pelaku penyelundupan berinisial AW (36), warga asal Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk diamankan. Dari tangan pelaku disita sebanyak 1.081 ekor, yang terdiri dari cucak hijau 85 ekor, murai 10 ekor, kolibri 940 ekor, tledekan 14 ekor dan kapas tembak 32 ekor.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, ribuan burung dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan diselundupkan melalui jalur tikus atau ilegal dari Kalimantan ke Surabaya itu diungkap pada Senin 27 September 2021.
"Dikirim melalui jalur laut, dibawa menggunakan kapal tujuan Kalimantan ke Surabaya. Nah, burung-burung ini ada di dalam sebuah truk," tambahnya," terang Arnapi, Rabu 29 September 2021.
Baca Juga : Temukan Sabu di Room, Kafe Apoeng Kheta Sumenep Ditutup
Menurut Arnapi, ketika kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 Wib, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro, melihat target turun dari kapal. Dari situlah, kemudian dilakukan pembuntutan.
"Truk yang membawa burung-burung dilindungi ini kemudian berhenti di Jalan Kalianak. Di situlah anggota kumudian melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya
Saat digeledah, burung-burung dilindungi itu dikemas dalam beberapa dus dan boks buah yang hendak dipindahkan ke mobil travel jenis Phanter warna silver metalik. "Saat pemindahan itu terpantau oleh anggota yang sedang melakukan pengintaian. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Kepada penyidik, tersangka AW mengaku bahwa burung-burung dilindungi itu akan dikirim ke daerah Nganjuk. Selain dipelihara sendiri, juga rencananya akan diperjualbelikan. Selanjutnya, ribuan burung dilindungi itu akan diserahkan ke BKSDA untuk selanjutkan akan dilakukan rehabilitasi atau dilepasliarkan.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau tindak pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi atau hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(ADI)