MALANG: Dua spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, diringkus jajaran Polresta Malang Kota. Selama dua tahun beraksi, total uang ATM yang dikuras hampir setengah miliar, tepatnya Rp 498.400.000.
Mereka berinisial AF alias Toyib, 33; dan AP, 29. Keduanya warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka AP diamankan di Kabupaten Malang, sementara AF alias Toyib, sempat melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto, namun berhasil kita tangkap.
"Saat penangkapan, tersangka AF yang merupakan otak dari kejahatan tersebut dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi lantaran hendak kabur, " ujar kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Jumat 17 September 2021.
BACA: Parpol di Kota Malang Diguyur Dana Hibah Rp 3,2 Miliar
Budi menjelaskan, dua tersangka tersebut merupakan karyawan salah satu vendor mesin ATM. Keduanya telah beraksi sejak Januari 2019, dan telah mencuri uang total senilai Rp498.400.000.
"Perkara ini sudah terjadi berlarut-larut, dan baru dilaporkan bulan Agustus 2021. Satu minggu kemudian kami mengamankan dua orang tersangka. Kurang lebih 15 TKP tersebar di Malang Raya," bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku AF adalah dengan mengambil uang yang berada di dalam Cassette ATM bank. Cassette ATM adalah tempat untuk menaruh uang tunai yang berada di dalam mesin ATM.
"Waktu melaksanakan aksinya masih sebagai karyawan vendor. Jadi dia tahu bagaimana cara membuka ATM. Tidak mudah melakukan pengungkapan, karena pelaku sangat rapi. Pelaku sudah 10 tahun menjadi salah satu karyawan di salah satu vendor ATM," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 363 Juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(TOM)