SIDOARJO : Sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo berakhir ricuh. Keluarga korban tak terima putusan majelis hakim. Terdakwa divonis 15 tahun, sementara pihak keluarga berharap vonis hukuman mati.
Kericuhan ini terjadi majelis hakim menggedok palu putusannya. Saat itulah, keluarga korban yang ikuti jalannya sidang seketika langsung mengamuk dan melabrak majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Menurut pihak keluarga korban, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan keluarga yaitu hukuman mati. Sebab, pihak keluarga menilai kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana, sehingga terdakwa seharusnya dihukum pidana mati.
Namun polisi yang berjaga segera bertindak, menghadang keluarga yang berusaha mendekati majelis hakim. Keluarga korban ini masih terlihat marah saat berada di luar ruang pengadilan.
"Kami tidak terima dengan putusan hakim, kami akan ajukan banding," ungkap keluarga korban Jan Domininggus Labobar.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo M Muchlis menegaskan putusan hakim tak bisa diintervensi pihak lain ataupun lembaga lain. Pihaknya mempersilahkan apabila ada upaya hukum lanjutan dan hal tersebut bisa ditindaklanjuti dengan pihak kejaksaan.
Kasus pembunuhan ini menewaskan korban mahasiswi akademi perawatan, Lina Indiani Losepta. Mayatnya dibuang tanpa busana di kawasan pergudangan Safe Lock, Rangkah Kidul Sidoarjo pada Desember 2019 Silam. Sementara terdakwa adalah Marna Julia Emanratu, yang tak lain adalah teman korban sendiri.
(ADI)