PASURUAN : Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengungkap modus hingga motif kasus wartawan Berita Metro Sukron Adim diracun. Motif ini terungkap setelah polisi menangkap pelakunua yakni Rochmad Waloyo Purnadi (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Belakangan diketahui, tindakan tersebut dilatarbelakangi dendam.
"Motifnya pelaku meracuni korban karena ada unsur dendam, atas perjanjian atara pelaku dan korban," kata Bayu, Senin 12 September 2022.
Bayu menerangkan, pelaku adalah pembina Padepokan Ilmu Kejawen di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuannya dengan Sukron Adim, terjadi kesepakatan anatara kedua belah pihak. Korban disebutkan mengaku bisa menguruskan izin legalitas padepokan milik pelaku ke pemerintah.
Nah, untuk memuluskan proses perizinan, pelaku diminta korban menyediakan uang sebesar Rp15 juta. "Pelaku sudah memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku untuk diuruskan izin legalitas padepokannya. Namun sampai saat ini belum tuntas dan korban pun tidak bisa ditelepon setelah uang diberikan," ungkapnya.
Uang Rp15 juta tersebut didapat pelaku dari meminjam ke para anggota padepokannya. Namun setelah selang satu bulan, izin tidak kunjung keluar dan para anggotanya mulai menagih uang. Pelaku pun merasa malu dan terbersit niat untuk menghabisi korban dengan cara diracun melalui paket berisi sembako dan minuman.
Baca juga : Kasus Wartawan Pasuruan Diracun, Pelaku Gunakan Racun Tikus
Agar korban tidak curiga, pelaku membungkus paket beracun menggunakan nama pers. Modus tersebut berhasil hingga membuat Adim keracunana serta kejang lalu tidak sadarkan diri beberapa hari. "Jadi karena pelaku malu izin padepokannya tidak kunjung keluar dan dia ditagih hutang oleh para anggotanya, pelaku pun memutuskan untuk meracun Adim," pungkasnya.
(ADI)