Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Santri Gontor hingga Tewas

Tersangka penganiayaan santri Gontor ditangkap (Foto / Metro TV) Tersangka penganiayaan santri Gontor ditangkap (Foto / Metro TV)

PONOROGO : Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang santri Pondok Gontor Ponorogo meninggal diperiksa polisi. Selain AM yang meninggal, ternyata ada dua santri lain di bawah umur yang jadi korban penganiayaan. Polisi telah menetapkan MFA (18) dan seorang santri di bawah umur sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan Polres Ponorogo.

Ketiga korban merupakan satu asrama dan sama-sama duduk di kelas 5. Mereka menjadi ketua pada kegiatan perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) pada 18-19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Usai Perkajum, pada 20 Agustus 2022 dilakukan pengembalian dan pengecekan perlengkapan.

Ketiganya mendapat surat dakwah (surat panggilan) dari pengurus andalan koordinator urusan perlengkapan (ankuperkap) yakni MFA selaku Ketua 1 Perlengkapan dan santri di bawah umur lain yang menjabat Ketua 2 Perlengkapan.

Dalam surat dakwah itu, ketiganya disuruh menghadap ke dua tersangka pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) terkait evaluasi barang hilang dan rusak.

Pada kegiatan evaluasi itulah awal mula tindak kekerasan dua tersangka kepada korban AM yang pada bulan Desember nanti berumur 17 tahun dan dua santri lain. Kedua pelaku memberikan hukuman.

Baca juga : Diduga Dianiaya Senior, Pesilat Sidoarjo Meninggal

Pelaku di bawah umur memukul menggunakan patahan tongkat Pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sementara untuk pelaku MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada.

“Keterangan dari pelaku bahwa potongan tongkat pramuka itu untuk memukul bagian paha. Sedangkan untuk bagian dada dipukul dengan tangan kosong,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, Senin 12 September 2022.

Kemudian sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat tak sadarkan diri, dua korban lain bersama tersangka MFA membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD Rumah Sakit PMDG.

Di rumah sakit, korban langsung ditangani petugas medis. Dari pemeriksaan tenaga medis tersebut, diketahui AM sudah meninggal dunia. “Terjadinya kekerasan oleh dua pelaku itu lantaran korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan. Yang dihilangkan hanya patok atau pasak untuk mendirikan tenda,” katanya.

Penetapan kedua tersangka kekerasan ini, penyidik Polres Ponorog dibantu Ditreskrimum Polda Jatim. Selanjutnya, penyidik melakukan proses pembuktian dari peran para tersangka di kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban yang masih di bawah umur ini. Termasuk dua korban kekerasan lainnya.

“Pengembangan kasus sifatnya dinamis, perkembangan nanti akan terus disampaikan selanjutnya,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait