Pembunuh Adik Kandung di Surabaya, Polisi : Kejiwaannya Normal

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Rudi Kusyanto (35) tersangka pembunuh yang tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri dirilis. Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi memastikan tersangka tak memiliki kelainan atau gangguan kejiwaan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino menjelaskan dari pemeriksaan kepolisian, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa seperti yang diinformasikan keluarga kepada pihak polisi. “Tidak ada gangguan jiwa, semua normal, bahkan saat melakukan aksinya tidak terpengaruh alkohol,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa 8 Maret 2022.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat membunuh adik kandungnya karena kesal dan khilaf sering dihina. Ia pun merasa dirinya direndahkan ketika diberi nasehat oleh adik kandungnya agar tidak meminta uang kepada ibunya dan tidak sering meminta rokok kepada tetangga.

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Mantan Polisi Randy

“Tersangka ini usai dipecat dari tempat kerjanya sering dinasehati sama adiknya. Namun nasehatnya malah bikin tersinggung,” imbuh Anton.

Anton menambahkan, korban langsung terkapar tewas usai ditusuk sebanyak lima kali dengan pisau dapur warna merah muda berukuran 25 cm. Usai menusuk, tersagka langsung kabur ke Lamongan menuju rumah mantan istrinya. “Kita tangkap di rumah mantan istrinya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait