Surabaya PKKM Level 3, Sejumlah Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional

Salah satu RHU di Surabaya yang dianggap melanggar jam operasional saat PPKM Level 1, Minggu, 31 Oktober 2021. Foto: Antara/HO-DPRD Surabaya/Hadi/am. Salah satu RHU di Surabaya yang dianggap melanggar jam operasional saat PPKM Level 1, Minggu, 31 Oktober 2021. Foto: Antara/HO-DPRD Surabaya/Hadi/am.

SURABAYA: Sejumlah rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, kedapatan melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Petugas menerima beragam laporan dari masyarakat terkait ketidaktaatan sejumlah tempat hiburan.

"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat masih adanya pemilik RHU yang melanggar jam operasional," kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni, dilansir dari Antara, Senin, 21 Februari 2022.

BACA: Walkot Surabaya: Satpol PP Jangan Asal Gusur PKL

Salah satu RHU yang melanggar jam operasional berada di Gedung Negara Grahadi. Tempat tersebut dinilai tidak mampu menjaga kebisingan musiknya hingga mengganggu istirahat warga sekitar.

Pelanggaran jam operasional juga terjadi di Kompleks Pertokoan Jembatan Merah Plaza pada Minggu, 20 Februari 2022 yang buka hingga pukul 03.00 WIB. Bahkan di tempat tersebut sempat terjadi kericuhan antar pengunjung yang menyebabkan satu orang mengalami luka bacok parah.

Ketua Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah memberikan kepercayaan kepada pemilik RHU untuk tetap bisa mencari nafkah jenis usaha yang lain. Tentunya amanat tersebut harus dijaga oleh pemilik RHU.

BACA: Jumlah Pasien Covid-19 di Asrama Haji Surabaya Menurun, Kini 212 Orang

"Apalagi itu sudah dituangkan dalam pakta integritas yang sudah ditandatangani. Jika ada pelanggaran atas hal tersebut sebaiknya diberikan teguran sebagaimana aturan yang berlaku," jelas dia.

Toni, sapaan Arif Fathoni, mengimbau kepada seluruh pemilik RHU untuk berkomitmen menerapkan aturan yang ada dan tidak bermain main atas aturan itu. Pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.

Ia berpendapat, saat ini dibutuhkan kesadaran untuk menjaga Kota Surabaya agar tetap bisa menangani varian Omicron secara bersama-sama. Untuk itu, Komisi A bersama jajaran Satpol PP Surabaya akan melakukan pantauan lapangan dalam waktu dekat.

BACA: Minyak Goreng Langka, Khofifah Minta Satgas Pangan Kontrol Alur Distribusi

Sebelumnya, Wali Kota (Walkot) Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bagi RHU yang melanggar pakta integritas mulai dari protokol kesehatan (prokes), jam operasional, hingga kapasitas pengunjung serta karyawan. RHU yang membandel akan diberikan sanksi tegas.

"Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin operasional), tutup lagi tiga bulan," tegas Eri.


(UWA)

Berita Terkait