Rumah Produksi Miras Oplosan di Sidoarjo Digerebek, Racikannya Ngeri

 Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo  menggerebek rumah produksi minuman keras oplosan/MI Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menggerebek rumah produksi minuman keras oplosan/MI

SIDOARJO: Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo  menggerebek rumah produksi minuman keras oplosan ilegal di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung. Dalam penggerebekan,  polisi menangkap pelaku produksi miras oplosan, Ikhwanto Agus Susiantoko (IAS), 41 tahun.

Pelaku juga warga desa tersebut yang sengaja mengontrak salah satu rumah untuk usaha ilegal ini. Miras oplosan yang diproduksi tersangka ini sangat sederhana dan membahayakan kesehatan peminumnya. Pelaku hanya mengoplos alkohol 92% dengan air dan dikemas dalam botol.

"Perbandingannya yaitu 15 liter alkohol 92% dicampur dengan lima galon air. Saya membeli bahan alkohol di toko di Surabaya dengan dalih untuk bahan hand sanitizer," kata tersangka IAS, Rabu 23 Maret 2022.

BACA: Nekat, Trio Pengedar Sabu Sewa Rumah Kos Belakang Polsek

Dalam menjalankan aksinya, pelaku belanja alkohol senilai Rp850 ribu akan dioplos dengan air bisa menghasilkan 100 botol miras oplosan. Setiap botol miras oplosan tersebut dijual Rp40 ribu.

Miras oplosan ditempeli stiker Topi Stanly oleh pelaku agar kelihatan bermerek. Stiker merek dibuat sendiri oleh pelaku dengan cara pesan di percetakan. Secara kasat mata miras oplosan tersebut bermerek. Pelaku membeli di toko Rp4.000 per botol.

"Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengoplos miras di rumah yang dikontraknya mulai Januari 2022," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi penggerebekan Rabu (23/3).
Miras oplosan produk pelaku tersebut, lanjutnya, membahayakan konsumen yang meminumnya. Pasalnya miras tersebut dioplos begitu saja oleh pelaku dengan air.  Namun saat ini pendistribusian miras oplosan tersebut masih sebatas sekitar Sidoarjo.

"Kami menjelang Ramadan akan intens melakukan razia miras di semua wilayah Sidoarjo," kata Kusumo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tiga pasal sekaligus. Ia dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp4 miliar, serta Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda Rp10 miliar.

 


(TOM)