Pemilik Fairus Skin Care Bantah Tuduhan Malpraktek

Fairuz Fatin Bahriyah, pemilik Fairuz Skin Care menunjukkan izin pendirian salon kecantikan (Foto / Metro TV) Fairuz Fatin Bahriyah, pemilik Fairuz Skin Care menunjukkan izin pendirian salon kecantikan (Foto / Metro TV)

GRESIK : Setelah dilaporkan konsumennya Lilik Fauziah dengan dugaan malpraktek, Fairuz Fatin Bahriyah, pemilik Fairuz Skin Care akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Fairus menampik semua tuduhan tersebut. Menurutnya, laporan itu buntut dari permasalahan utang-piutang yang terjadi antara keduanya.

Terkait tuduhan malpraktek, Zubairi, kuasa hukum Fairuz, mengatakan bahwa kliennya memberikan perawatan kecantikan pada umumnya. Tanpa menggunakan tindakan medis maupun injeksi khusus. Dia juga menolak jika disebut klinik, tetapi salon kecantikan.

"Sesuai dengan izin pendirian usaha. Yakni izin perawatan kecantikan," ujarnya.

Zubairi menjelaskan tudahan malpraktek kepada kliennya itu tak berdasar. Sebab, Fairuz memberikan perawatan kepada Lilik pada 22 Februari 2021 lalu. Saat itu, perempuan asal Desa Lowoayu Kecamatan Dukun itu hanya memberikan perawatan biasa kepada Lilik. Misalnya, mengoleskan krim, terapi uap dan sejenisnya.

Baca juga : Diduga Malpraktek, Pemilik Klinik Kecantikan Fairus Skin Care Dipolisikan

"Bahan atau obat yang digunakan juga merupakan produk lain. Bukan diproduksi sendiri," paparnya.

Pasca menjalani perawatan, keluhan iritasi atau gatal-gatal pada kulit yang disampaikan Lilik dalam laporannya tidak benar. Sebab, beberapa bulan setelah perawatan itu kliennya tersebut memiliki hubungan baik dengan Lilik. Bahkan, sempat mendapat tawaran bantuan permodalan untuk pengembangan usaha pada September hingga Oktober lalu.

"Total transaksi senilai Rp 750 juta. Ada perjanjian hutang piutang melalui notaris," jelasnya.

Dalam perjalanannya, Fairuz mengaku belum bisa memenuhi tanggungan utang yang jatuh tempo pada 5 Desember 2021 tersebut. Namun, pihaknya sudah berinisiatif dengan menjalin komunikasi secara kekeluargaan. "Sudah ada iktikad baik untuk membayar hutang dengan menyicil. Bahkan siap memberikan mobil sebagai jaminan," ujarnya.

Pihaknya pun tentu menyayangkan laporan Lilik atas dugaan malpraktek tersebut. Menurutnya, hal tersebut dilakukan Lilik untuk menagih hutang. Atas laporan tersebut, Fairuz mengaku terkejut, hingga terpaksa menutup tempat praktek kecantikannya untuk sementara waktu.

"Selanutnya, kami akan menunggu proses hukum lebih lanjut. Termasuk siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Setelah semuanya jelas nanti kita akan melakukan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Lilik Fauziah mengaku menjadi korban malpraktek pasca menjalani perawatan pada Fairuz Skin Care. Hal tersebut membuat perempuan asal Tuban itu memilih jalur hukum dengan melaporkan pemilik klinik tersebut ke Mapolres Gresik, Kamis 17 Februari 2022.


(ADI)

Berita Terkait