Ada Penyusupan Kuota Minyak Goreng hingga Tak Patuh HET

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan sejumlah hal terkait penjualan minyak goreng. Temuan tersebut di antaranya penyusupan kuota minyak goreng hingga tak mematuhi harga eceran tertinggi (HET). Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menemukan adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET

Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka menyampaikan imbauan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi.

“Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” ujar Yeka, Rabu 23 Februari 2022.

Yeka menambahkan, Ombudsman juga menyebut tingkat kepatuhan pedagang baik itu di pasar tradisional maupun ritel tradisional terhadap HET minyak goreng relatif masih rendah. "Hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen persen ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET. Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi," kata dia.

Baca juga : Waspadai Fenomena Laut Rip Current, Ini Alasannya

Yeka mengatakan, hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen. Adapun harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp14.500 – 48.000 per liter.

"Harga tertinggi MGS kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB," ucap Yeka.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

 


(ADI)

Berita Terkait