SURABAYA : Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas belum membuat aturan pasti terkait sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), boleh atau tidak digunakan sebagai kurban Hari Raya Idul Adha 1443 H. Pihaknya masih menunggu aturan dari Kementerian Pertanian.
Meski demikian, Yaqut menyebut sebenarnya untuk kurban tidak hanya sapi. Bisa diganti lainnya. Misal memilih kambing sebagai alternatif. Dia mengaku tidak gegabah dalam mengambil sikap.
Jika nanti Mentan memberi lampu hijau terkait sapi yang terpapar PMK bisa untuk kurban, tentu Menag pun akan mengizinkan. Tetapi jika tidak, tentu ada aturannya juga.
“Kalau tidak mungkin sapi ya itu tidak harus sapi. Bisa kambing. Asal bukan korban perasaan aja,” kata Yaqut, Sabtu 18 Juni 2022.
Baca juga : Belum Sempat Goyang, Pria Tulungagung Tewas di Eks Lokalisasi
Di sisi lain, untuk sekedar diketahui bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit PMK tidak sah dijadikan kurban. Hal ini pun berlaku bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinik ringan maupun berat.
Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi Rahman.
“Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat 17 Juni 2022.
Adapun LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK, memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).
(ADI)