MALANG : Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga pemilik akun media sosial ke Polresta Malang, Senin 9 Mei 2022. Politisi perempuan itu tak terima dituduh sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), salah satu organisasi terlarang. Tiga akun medsos itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Yassiro Ardhana Rahman, Kuasa hukum Nelly mengungkapkan, kliennya melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan tiga akun. Ketiganya menyebut Ketua DPD Perindo Kota Malang ini sebagai anggota aktif Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
"Di sana foto Bu Nelly di-share, dan ditulisi anggota HTI. Intinya Bu Nelly dianggap sebagai anggota HTI agen Malang. Di sini kita keberatan merasa dicemarkan nama baiknya, dirugikan nama baiknya. Sebab beliau tidak pernah tergabung terdaftar ataupun aktif dalam HTI," ucap Yassiro Ardhana.
Yassiro mengatakan ketiga terduga pengunggah fitnah itu ialah AA, inisial SSA, DDW. Dalam laporannya, dia juga membawa barang bukti seperti screenshot atau tangkapan layar dari ketiga grup itu. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik, juncto fitnah, juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE.
Baca juga : Pria 275 Kilogram di Malang Jatuh bersama Lift, Begini Kondisinya
"Untuk bukti screenshot sudah kita serahkan ke penyidik, jadi nanti kita menunggu hasilnya seperti apa yang jelas sudah kita serahkan ke penyidik," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengaku telah meluruskan informasi sesat yang diutarakan ketiga orang di tiga WhatsApp grup berbeda tersebut. Bahkan ia secara pribadi telah menginformasi secara pribadi ke penggunggah informasi yang dinilai hoaks tersebut.
"Di grup itu ada sedikit saya koreksi, terus saya menegur pelaku, saya japri cuma saya screenshot japriannya, hanya karena itu tidak benar jadi saya koreksi sendiri," katanya.
(ADI)