JOMBANG: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur menyita sejumlah aset milik seorang pengusaha yang terlibat kasus korupsi program pembibitan dan peternakan sapi senilai Rp 46 milyar. Total aset yang disita sebanyak 19 bidang tanah dan bangunan.
Penyitaan aset dan bangunan milik Masykur Afandi warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro dilakukan Kejari Jombang dengan memasang plakat penyitaan. Mulai tempat bekas peternakan sapi hingga bangunan lain.
Dalam dokumen video milik Kejari Jombang, tampak sejumlah petugas langsung memasang plakat penyitaan tersebut di beberapa titik. Selain melibatkan tim Badan Pertanahan Nasional (BTN), penyitaan juga melibatkan petugas dari kantor pelayanan negara dan lelang Kabupaten Malang.
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Masykur tersebut terjadi pada tahun 2010 dan 2011 lalu. Dari proses penyelidikan, Masykur dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 46 Miliar.
BACA: Fatwa MUI Sebut Pernikahan Manusia dan Domba Penistaan Agama
"Modusnya dengan memanipulasi program kredit usaha pempibitan dan peternakan sapi, " ujarnya.
Pada tahun 2017, Masykur kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara. Namun karena kurang koperatif tersangka justru melarikan diri dan kemudian di tetapkan menjadi DPO hingga menyerahkan diri pada Februari 2022 kemarin.
Dalam perkara ini, Masykur baru membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 4 miliar dari hasil lelang 284 sapi miliknya. Sementara sisanya sebesar Rp 44 miliar masih belum dikembalikan hingga para penyidik melakukan proses penyitaan di beberapa tempat.
Jika terpidana tak mampu melunasi kerugian negara, terpidana harus menjalani hukuman tambahan 6 tahun penjara. Sementara saat ini, terpidana Masykur sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.
(TOM)