SMP Negeri 2 Batu Coret 3 Calon Murid, Ini Alasannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BATU : SMP Negeri 2 Kota Batu terpaksa mencoret 3 calon murid yang sudah terdaftar. Alasannya, 3 calon murid itu diduga melakukan kecurangan dengan memalsukan surat domisili. Sehingga mereka tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Kepala SMPN 2 Kota Batu, Ida Misaroh mengatakan alamat yang disodorkan oleh 3 calon murid itu sama. Setelah dilakukan verifikasi dan diketahui surat keterangan domisilinya belum berusia minimal 1 tahun

"Dari situ akhirnya kita memutuskan mencoret mereka. Kecurigaan kita alamat mereka sama, jarak sama, dan menggunakan surat domisili. Saat verifikasi pun kita juga sudah memanggil orang tua mereka," katanya, Senin 4 Juli 2022.

Agar tidak menimbulkan gejolak Ida pun memberikan pendekatan kepada calon murid dan wali murid. Sebab dirinya faham setiap orang tua tentu bingung bila sampai anaknya belum mendapatkan kejelasan statusnya akan sekolah di mana.

"Dari situ pendekatan persuasif sangatlah penting. Sebelum berakhirnya pendaftaran, telah kami panggil semua orang tua wali murid. Kami berikan gambaran dan dukungan. Nanti saya takutnya, anaknya sudah terlanjur senang malah tidak diterima. Saya sampaikan bahwa kualitas sekolah swasta lebih baik," katanya.

Baca juga : Pabrik Minyak Kopra di Mojokerto Terbakar, 2 Bangunan Ambruk

"Secara teknis memang aturan pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali, namun verifikasi jarak rumah bisa dilakukan berulang kali hingga jadwal pendaftaran selesai. Tidak itu saja, penggunaan surat domisili juga harus mengikuti petunjuk teknis," imbuhnya.

Dalam petunjuk teknis PPDB Kota Batu, surat domisili yang dibuat oleh pihak peserta didik baru, di dalamnya diterangkan bahwa calon murid sudah tinggal di alamat tersebut minimal lebih dari setahun. Termasuk persyaratan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Ida mengusulkan, agar PPDB tidak menuai polemik, bisa mencontoh model PPDB di tingkat SMA. "Meskipun SMA tingkat provinsi, tapi kan tidak ada polemik. Itu bisa dicontoh karena aturannya di sana ya hanya menggunakan KK saja," ujarnya.


(ADI)

Berita Terkait